ranjana.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku untuk periode 2019-2024.
Selain itu, Hakim juga membebankan Hasto untuk Rp 250 juta, dan jika tidak dibayar akan diganti tiga bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (25/7/2025).
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, Hakim Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan yang diatur pasal 21 UU Tipikor.
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan dan buku-buku yang disita dikembalikan kepada Hasto. (Redaksi)