SBNB Hadir Untuk Perjuangkan Hak-Hak Buruh Di Lampung Tengah

ranjana.id Serikat Buruh Nusantara Bersatu (SBNB) telah resmi berdiri sejak 22/5/2025 lalu di Lampung Tengah. SBNB juga telah resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah, dengan nomor 500.15.13.1/09/D.a.VI.08/2025 – Disnakertrans Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, SBNB adalah serikat buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Junaidi, Ketua SBNB, menjelaskan, serikat buruh yang dibentuk bersama rekan-rekannya didasari pada keprihatinan atas pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di Lampung Tengah.

“Masih banyak buruh di Lampung Tengah ini yang upahnya dibayar dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bukan cuma itu, hak-hak buruh yang lain dan kebebasan berserikat juga banyak yang dilanggar.” ujar Junaidi saat dihubungi pada 29/7/2025.

“Bersama Konfederasi KASBI, SBNB akan terus berjuang atas pemenuhan hak-hak buruh dan kebebasan berserikat. Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Di Lampung Tengah dan diseluruh Lampung” tambahnya.

Junaidi juga menjelaskan, SBNB mendorong buruh untuk berani bersuara jika hak-hak normatifnya dilanggar pengusaha lewat pelatihan dan advokasi.

Senada, Rhian Andriyan, Sekretaris SBNB, mengatakan, SBNB adalah serikat buruh diluar pabrik yang didirikan sejumlah buruh yang ada di Lampung Tengah.

“Tujuan SBNB berdiri adalah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Kami, kaum buruh, tidak mencari kekayaan, yang kami perjuangkan hak kami yang harus dibayar pengusaha setelah kami selesai bekerja.” jelasnnya.

“SBNB bersama Konfederasi KASBI berkomitmen memperjuangkan hak-hak buruh diseluruh Indonesia. Tak hanya di Lampung, anggota KASBI tersebar di berbagai Provibsi di Indonesia. Kita akan saling bersolidaritas dan berjuang bersama, jika anggota KASBI dizholimi hak-haknya. (Redaksi)