ranjana.id – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Tiyuh Balam Jaya, Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat, 10/4/2025 sekira pukul 14.30 WIB lalu.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial JO (18) Wiraswasta ,Warga Tiyuh Balam Jaya Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/170/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 7/72025.
Kronologis Kejadian pada Korban MTA (16), Pelajar, Tiyuh Balam Asri, Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula laporan dari pelapor KI (tante korban), pada hari Sabtu, tanggal 5/7/2025 sekira pukul 14.00 WIB, orang tua korban diberitahu oleh wali kelas korban EA terkait adanya video asusila yang tersebar di media online sekolah dan menampilkan korban.
Setelah dikonfirmasi kepada korban, diketahui bahwa pelaku yang merupakan pacar korban, telah melakukan bujuk rayu dan merekam video tak senonoh korban melalui video call WhatsApp. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku, termasuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali di rumah pelaku.
Setelah korban menolak permintaan pelaku pada akhir bulan Mei 2025 dan memutuskan hubungan, video tersebut kemudian tersebar di media. Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 16/7/2025 sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Julianto tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan Jo sebagai tersangka.” Pungkasnya
Kepada tersangka, Pasal yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
“Kasat Reskrim Polres Tubaba, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan langsung maupun aktivitas di media sosial.” Tutup H.Tosira, S.H., M.H. (*)