SAFEnet : Pemblokiran archive.org Melanggar HAM Dan Hak Akses Informasi Masyarakat

SAFEnet Mengecam Pemlokiran Situs archive.org Yang Dilakukan Komdigi (Foto : Istimewa)

ranjana.id Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran situs archive.org pada Selasa 27/5/2025. Situs archive.org yang merupakan situs arsip internet perpustakaan digital raksasa yang menyimpan memori internet yang didedikasikan untuk pelestarian digital dan penyediaan akses universal terhadap semua pengetahuan.

Situs ini diblokir secara tiba-tiba oleh pemerintah melalui Komdigi pada tanpa alasan yang jelas sehingga akses terhadap artefak budaya dan informasi dari era digital di situs archive.org tidak dapat diakses masyarakat.

SAFEnet, organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, termasuk hak untuk mengakses internet, hak untuk bebas berekspresi, dan hak atas rasa aman di ranah digital, menilai kebijakan ini menambah panjang daftar pelanggaran hak-hak digital di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Unggul Sagena, Kepala Divisi Akses Internet SAFEnet, saat dihubungi melalui pesan whatsapp (28/5/2025), menjelaskan, pemblokiran situsarchive.org melanggarpasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM) dimana dinyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurutnya, hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk media apa pun dan tanpa memandang batas atau pemblokiran/sensor.

“Pemblokiran akses tersebut juga melanggar resolusi Dewan HAM PBBtentang promosi, perlindungan, dan penikmatan HAM di Internet. Resolusi ini menyatakan jelas bahwa hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa memandang batas dan melalui media pilihan siapa pun.” jelas Unggul.

Menurutnya, pemblokiran situs archive.org sama dengan pembatasan HAM, mealnggar hak masyarakat atas informasi yang seharusnya secara ketat dilindungi negara.

“Pemblokiran situs archive.org seharusnya dilakukan setelah melalui uji three-part test, yang terdiri atas asas legalitas, proporsionalitas-nesesitas, dan tujuan yang sah. Pada konteks pemblokiran archive.org, kami mempertanyakan tujuan apa yang sebenarnya hendak dicapai pemerintah.” ungkap Unggul.

“Pasalnya archive.org bukanlah situs yang hadir untuk merugikan atau melanggar hak orang lain. Situs web ini bahkan memfasilitasi pemenuhan haknya seperti hak atas pendidikan.” tambahnya

Ia menjelaskan, masalah ini bersifat sistematis. SAFEnet memantau dan mencatat banyaknya salah blokir akibat sistem otomasi yang sembrono dan adanya penyensoran yang semakin serampangan karena didukung oleh kebijakan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dan perubahannya Pemenkominfo No.10/2021.

“Dampak Peraturan Menteri ini antara lain pemblokiran situs pencari, aplikasi berbagi dokumen dan aplikasi perkantoran daring, dan beragam aplikasi elektronik dan situs internet lainnya yang bermanfaat bagi publik tanpa dasar yang transparan dan rasional”, jelas Unggul.

Menurutnya, masyarakat yang terdampak harus berjuang sendiri atau mem-viralkan kasus mereka sebelum pemblokiran dicabut. Pemerintah hanya menyatakan pemblokiran sudah dibuka, tanpa permintaan maaf atau evaluasi atas dampak kerugian sosial ekonomi dan tidak pernah belajar untuk menanggalkan kebijakan sensor dan blokirnya yang otoriter-digital.

“Pemblokiran archive.org dan beragam situs dan aplikasi layanan lainnya telah terjadi berulang menandakan pola kebijakan otoriter digital yang anti terhadap hak masyarakat untuk mengakses informasi. Kontrol melalui sensor dan blokir ini berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi digital dan melanggar hak-hak digital.” jelas Unggul.

“Jika tidak ada reformasi kebijakan secara menyeluruh, praktik penyensoran yang sewenang-wenang akan terus meluas dan semakin melanggar hak-hak digital di Indonesia. Apalagi dengan tidak transparannya skema teknis blokir dan sensor dan selalu mengandalkan moderasi mesin dan interpretasi sepihak pemerintah atas layanan informasi.” jelasnya.

SAFEnet melalui rilisnya secara tegas mengutuk pemblokiran archive.org dan penyensoran yang kerap terjadi di Indonesia. SAFEnet menuntut pemerintah untuk segera membuka blokir archive.org dan semua situs dan layanan informasi dan pengetahuan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundangan berlaku serta menghentikan praktik pemblokiran berbasis otomasi dan meninjau kembali seluruh sistem pemantauan konten digital yang tidak melibatkan transparansi publik dan akuntabilitas independen dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, pakar independen, dan mekanisme banding yang adil.

Selain itu, SAFEnet meminta pemerintah menjamin hak atas pemulihan (remedy) bagi masyarakat dan entitas yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang, termasuk kompensasi atas kerugian sosial dan ekonomi, serta permintaan maaf resmi dari pemerintah, segera mengevaluasi dan membatalkan Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang PSE dan perubahannya Pemenkominfo No.10/2021 yang terbukti menjadi sumber banyaknya pemblokiran layanansewenang-wenang, serta merevisi UU ITE sebagai payung hukum yang melanggengkan praktik sensor digital.

“Melakukan pembatasan akses itu hanya jika memenuhi secara ketat tiga syarat kumulatif yang dikenal sebagai three-part test. Ditetapkan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional. Bukan main blokir tanpa dasar alasan jelas.” tutup Unggul. (Redaksi)