ranjana.id – Proses hukum kasus pencurian ponsel yang menyeret Rudi Hardianto alias RH (28), warga Pugung, Tanggamus, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditahan di Polsek Pringsewu Kota, tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (10/12/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. RH digiring penyidik menuju Kejari Pringsewu dengan tangan diborgol, sementara barang bukti berupa ponsel OPPO Reno 10 milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut diserahkan.
“Betul, hari ini tersangka beserta barang bukti sudah kami limpahkan ke JPU,” kata Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Setibanya di kejaksaan, RH langsung menjalani pemeriksaan administratif sebelum diserahkan ke pihak rutan untuk proses penahanan lanjutan. Pihak Kejari Pringsewu menyebut tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan Purwanti (43), pegawai rumah makan di Pekon Sidoharjo, yang kehilangan ponselnya saat tertidur pada 20 Juli 2025 dini hari. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada RH, yang akhirnya diamankan tanpa perlawanan di sebuah perumahan di Pekon Podosari.
RH mengakui perbuatannya dan sempat mengungkapkan niat menjual ponsel tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman satu setengah tahun dan bebas pada 2020.
Atas aksinya kali ini, RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
kapolsek menyebut, pelimpahan ini bagian dari proses peradilan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban. (*)






