ranjana.id – Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) yang tergabung dalam Serikat Buruh San Xiong (SBSX) kembali menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran gaji dan BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayarkan selama enam bulan.
Pada unjuk rasa yang dilakukan di depan gerbang pabrik PT SXSI di kawasan Katibung, Lampung Selatan, 7/8/2025, para buruh menuntut manajemen perusahaan segera melakukan pembayaran pembayaran hak-hak buruh sesuai anjuran Disnakertrans, Lampung Selatan.
Hadi Sutrisno, Ketua SBSX, mengatakan, manajemen PT SXSI wajib membayar seluruh gaji buruh dan melunasi tunggakan BPJS buruhnya terhitung April 2025, sesuai isi anjuran Disnakertran Lampung Selatan.
“Anjuran dari Disnakertrans sudah keluar sejak 16/7/2025. Dan sesuai ketentuan, semua pihak yang bermediasi diberi waktu 10 hari untuk menjawab dan melaksanakan anjuran. Namun, sampai hari ini manajemen PT SXSI tidak memberi jawaban dan melaksanakan anjuran itu.” ujar Hadi.
Ia meminta menajemen PT SXSI segera membayar gaji buruh yang sejak April 2025 hingga kini belum dibayarkan.
“SBSX juga menuntut manajemen PT SXSI untuk melunasi tunggakan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan”, kata Hadi.
“Kami juga meminta manajemen perusahaan mengeluarkan surat pengunduran diri untuk buruh yang resign agar JHT BPJS-nya bisa dicairkan”, tambahnya.
SBSX menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Disnakertrans Lampung karena tidak melakukan tindakan apa pun untuk melindungi hak ratusan buruh yang diterlantarkan manajemen PT SXSI.
“Kami kecewa Pemerintah yang tidak mengambil tindakan apa pun selama lebih dari enam bulan yang akhirnya mengakibatkan ratusan buruh terlantar”, tegas Hadi.
“Apabila menejemen PT SXSI tidak menyelesaikan permasalah ini sesuai anjuran Disnakertrans, kami akan melanjutkan pembasalahan ini ke pengadilan PHI”, tutupnya. (Redaksi)