PT San Xiong Steel Indonesia Akan Bayar Gaji Pekerja Yang Tertunda

Kadisnakertrans Lampung Selatan Saat Hadir Dalam Rapat Menyusun Kesepakatan Antara Manajemen Dan Peewakilan Pekerja Di PT San Xiong Steel Indonesia (foto : FPSBI-KSN)

Lampung Selatan, ranjana.id PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) sepakat untuk membayar gaji pekerja bulan Maret 2025 yang tertunda pembayarannya. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara manajemen PT SXSI dan perwakilan pekerja (11/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Finny Fong, Direktur PT SXSI sepakat membayar gaji 271 orang pekerja, termasuk potongan BPJS-nya pada 15 April 2025. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan data penerimaan THR bulan Maret 2025 lalu.

Kesepakatan tersbut ditandatangani bersama oleh Finny Fong sebagai Direktur PT SXSI dan lima orang perwakilan pekerja dari 33 Divisi kerja yang ada di perusahaan.

Manajemen PT SXSI dan perwakilan pekerja juga sepakat untuk tidak ada lagi tuntutan tambahan dari pekerja dan seluruh pekerja mulai bekerja kembali satu hari setelah penandatanganan kesepakatan tersebut. Selain itu, kedua belah pihak menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap isi notulen tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga stabilitas hubungan kerja ke depan.

Kadisnakertrans Lampung Selatan dan Polres Lampung Selatan hadir dalam rapat membuat kesepakatan di PT SXSI tersebut.

Menanggapi kesepakatan yang telah dicapai, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Joko Purwanto, mengatakan, anggotanya di Serikat Buruh San Xiong (SBSX), yang menjadi pekerja di PT SXSI, akan mematuhi kesepakatan manajemen dan perwakilan pekerja.

“Hasil kesepakatan memang belum maksimal karena masih ada ganjalan terkait upah lembur tertinggal dan kepastian produksi akan kembali berjalan. Bulan depan disepakati pekerja yang hadir dan ada absensinya akan dibayar gaji pokok.” ungkapnya.

FPSBI-KSN menegaskan kepastian keberlangsungan produksi perusahaan sangat penting karena pekerja tidak akan cukup hanya dibayar dengan gaji pokok.

“Kalau tidak bekerja kan bukan tidak suka, tetapi berikutnya tidak akan penuh gaji dibayarkan perusahaan kalau cuma hadir dan isi absen”, ujar Joko.

“Jangan sampai celah ini dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan pengurangan pekerja atau PHK. Maka, FPSBI-KSN akan mengawal terus proses ini sampai anggota kami di SBSX yang menjadi pekerja di PT SXSI mulai produksi, mulai bekerja lagi, stabil.” tegas Joko.

Dari proses unjuk rasa, mediasi di Pemerintah Provinsi Lampung dan rapat dengan perwakilan pekerja, FPSBI-KSN mengapresiasi manajemen baru PT SXSI yang dipimpin Finny Fong karena bersedia membangun komunikasi dengan serikat buruh. (Redaksi)