Produk Ekspor Indonesia Ke Amerika Serikat Dikenakan Tarif 32 Persen

Presiden Amerika Serikat, Donald J Trump (foto : donaldjtrump.com)

Jakarta, ranjana.id Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah merilis daftar 58 negara yang menghambat perdagangan Amerika Serikat (AS) pada 2/4/2025. Dan, Indonesia, termasuk dalam daftar negara penghambat perdagangan AS tersebut.

Donald Trump juga mengumumkan daftar tarif dasar dan bea masuk pada 58 negara tersebut. Dalam daftar tersebut Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.

Besaran tarif yang dikenakan kepada Indonesia sama dengan tarif yang dikenakan terhadap Taiwan, yaitu sebesar 32 persen.

Di ASEAN, tarif yang dikenakan terhadap Vietnam adalah yang tertinggi, yaitu 46 persen. Negara ASEAN yang dikenakan tarif paling rendah adalah Filipina, yaitu sebear 17 persen.

Trump menyatakan tarif bea masuk tambahan ini diberlakukan karena kurangnya timbal balik pada perdagangan bilateral AS dengan 58 negara yang masuk dalam daftar. Dengan penambahan tarif bea masuk ini, AS berharap kesenjangan nilai ekspor dan diimpornya menjadi lebih kecil.

Merujuk laman resmi Kementerian Perdagangan RI, produk ekspor nonmigas Indonesia ke AS yang dominan adalah garmen, peralatan listrik, alas kaki, dan minyak nabati. Nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada tahun 2024 mencapai 31,04 miliar dollar AS, dengan surplus sebesar 16,08 miliar dollar AS.

Kebijakan AS ini tentu akan berdampak pada perekonomian Indonesia. Menurut sejumlah ahli ekonomi, setidaknya, pasca penerapan kebijakan Trump ini, Indonesia kemungkinan akan mengalami melebarnya defisit neraca pembayaran, mengecilnya surplus nilai ekspor, menurunnya investasi asing di Indonesia dan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar AS. (Redaksi)