Pria 49 Tahun Di Bandar Lampung Ditangkap Lantaran 15 Kali Cabuli Remaja Laki Laki Di Mushola

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay (Foto : Polresta Bandar Lampung)

ranjana.id Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang laki laki berinisial, HS (49), warga Jati Agung, Lampung Selatan lantaran diduga telah mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun. Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak 7 Maret hingga 11 April 2025 di mushola dekat SPBU Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pelaku HS kerap mengajak korban makan bakso setiap Jumat setelah salat. Setelah itu, korban dibawa ke mushola yang dianggap sepi untuk melancarkan aksi cabul.

“Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke mushola dekat pom bensin. Menurut korban, perbuatan itu dilakukan 15 kali, tapi pelaku mengaku enam kali. Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’,” kata Kombes Pol Alfret, Rabu (6/8/2025).

Pelaku sendiri sudah menikah dua kali dan memiliki satu anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada April 2025.

“Proses penyelidikan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak mengetahui nama pelaku, hanya mengenali wajahnya,” Kata Kompol Faria.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan akhirnya Polisi dapat meringlkus HS.

“Kita cek CCTV mushola, lalu memancing pelaku untuk bertemu. Saat penangkapan, pelaku tidak datang ke masjid seperti biasanya, tapi kami temukan saat berkendara di Jati Agung,” kata Kompol Faria.

Awalnya pelaku mengaku tiga kali melakukan pencabulan, namun setelah diinterogasi jumlahnya diakui enam kali.

“Korban sendiri mengaku sudah 15 kali dicabuli oleh pelaku HS”, ucap Kasat.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku HS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)