ranjana.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tinggal menunggu waktu, tak lama lagi akan ditetapkan Pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP 2026, tak lagi seragam seperti tahun lalu.
Pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan UMP yang seragam berlaku di seluruh Provinsi di Indonesia seperti pada tahun lalu. Tahun ini, penetapan UMP 2026 menggunakan sistem yang lebih fleksibel.
Setiap daerah akan memiliki besaran kenaikan upah yang dapat dipilih sesuai kondisi ekonomi masing-masing Provinsi, bukan angka tunggal yang seragam.
“Arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada kisaran dan formula baru,” ujar Yassierli di Kantor Graha BNI, Jakarta, Jumat (28/11/2025) lalu.
“Kita ingin disparitas upah antar Kota dan Kabupaten dikurangi. Besaran kenaikan harus memperhatikan kondisi daerah dan Provinsi masing-masing,” jelas Yassierli.
Terkait pembahasan komponen yang menjadi variabel penentu kenaikan upah, masih berlangsung dan tengah difinalisasi dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP ini bakal menggantikan aturan pengupahan yang lama. (*)






