ranjana.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Keputusan pemberhentian ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 22/8/2025, kemarin. Keputusan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden dan diumumkan dihari yang sama.
Pengumuman pemberhentian Immanuel Ebenezer ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Bapak presiden telah menandatangani Kepres tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Mensesneg di Jakarta, Jumat (22/8/2025), kemarin.
“Terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar bapak presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras, di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” katanya.
Diketahui, KPK telah mengumkan dan menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang menyeret 11 orang lainnya pada Rabu (20/8/2025) malam lalu. (Redaksi)