Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curanmor Gudang Semen Di Tanjung Sari

ES (27), Warga  Purwodadi Dalam, Tanjung Sari, Ditangkap Polisi Karena Kasus Curat (Foto : Polres Lamsel)

ranjana.id Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang buron sejak 2023. Pelaku berinisial ES (27), warga  Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan di rumahnya pada Selasa malam (5/8/2025).

Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan di gudang perusahaan tersebut di Dusun Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, pada 26 Juni 2023.

“Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam. Ia merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu,” ujar Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Ipda Ari Andriyana, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi pencurian dilakukan pada Senin dini hari, 26 Juni 2023. Pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang sudah ambruk. Ia kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara” tambah Kompol Samsari.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti yang digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian, yaitu: Sebilah senjata tajam jenis celurit, Satu buah gunting besi, Satu buah pisau cutter dan Kabel listrik hasil curian. (*)