ranjana.id – Lampung Utara | Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap praktik prostitusi terselubung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan, masing-masing berinisial W (47) selaku pemilik tempat, serta dua orang perempuan berinisial S (39) dan KS (37) yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan .
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan anggota Polsek Kotabumi Utara sebagai bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menindak penyakit masyarakat, khususnya praktik prostitusi terselubung,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres. Senin (2/3/2026).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200.000 serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan yang diamankan mengakui menawarkan jasa dengan tarif antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per sekali kencan, dengan kewajiban membayar sewa tempat kepada pemilik sebesar Rp50.000.
Lebih lanjut, IPTU Herawati menyampaikan bahwa terhadap ketiga perempuan tersebut telah dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan, pembinaan, serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan cipta kondisi guna mencegah praktik serupa,” tambahnya.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyakit masyarakat di lingkungan masing-masing. (*)
