Polsek Kalirejo Amankan Warga Pemilik Senpira, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

IS (26) Warga Sendang Rejo, Sendang Agung, Lampung Tengah, Ditangkap Karena Kepemilikan Senpira (Foto : Polres Lamteng)

ranjana.id Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial IS (26) warga Dusun 9, Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh petugas karena memiliki senjata api tanpa izin yang sah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam (8/8/25) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api rakitan di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi. Di rumah pelaku, kami menemukan 1 pucuk Senpira berwarna hitam,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (9/8/25).

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi Kamtibmas. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kalirejo. Kami harap kerjasama ini terus terjalin,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, di lingkungan masing-masing. (*)