ranjana.id – Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sukaraja, Gedong Tataan. Seorang pelaku berinisial HA (31) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2025.
Tim yang dipimpin oleh Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., dan Ipda Joni Ismet, S.H. ini berhasil mengamankan pelaku setelah kasus ini dilaporkan pada 29 Juni 2024.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Sukaraja, Gedong Tataan. Pelaku masuk ke rumah korban, Legar Riyanto (25), dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, antara lain :
- Dua unit sepeda motor Honda Beat (warna magenta dan biru putih)
- Satu unit laptop MacBook Air
- Satu unit iPhone 11 Pro Max
- Satu unit Samsung J2 Prime
- Satu dompet berisi KTP, SIM C, dan STNK
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp37.000.000 dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Gedong Tataan.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial H.A. beserta barang bukti yang dicuri.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)