ranjana.id – Jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JS (52) Desa Sidodadi, Pekalongan, Lampung Timur.
Peristiwa ini bermula pada Senin (30/9/24) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Awalnya, korban yang berniat bekerja di luar negeri dengan tujuan Taiwan mendaftar di PT Jakarta Maju Bersama, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja. Pada saat itu, Hendrik Satriono selaku kepala cabang perusahaan tersebut meminta uang sebesar Rp5.000.000 kepada korban dengan alasan untuk pembuatan paspor dan kartu identitas.
Namun, setelah beberapa waktu, korban tidak juga diberangkatkan. JS yang merupakan sponsor dari PT. Jakarta Maju Bersama, berusaha membantu dengan menanyakan proses keberangkatan korban ke kantor pusat di Cirebon. Ia kemudian memberi tahu korban bahwa jika ada seseorang bernama Vivi Yunita Sari, Direktur PT. Jakarta Maju Bersama, menghubungi, maka telepon tersebut harus dijawab.
Beberapa hari kemudian, korban benar-benar dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai Vivi Yunita Sari. Dalam percakapan, perempuan tersebut meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang apabila ingin segera diberangkatkan ke Taiwan. Karena tergiur untuk segera bekerja, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap dengan total Rp147.020.000.
Namun, meskipun telah membayar dalam jumlah besar, korban tetap tidak diberangkatkan. Merasa ditipu, korban mendatangi langsung kantor pusat PT. Jakarta Maju Bersama di Cirebon. Di sana, korban bertemu dengan Vivi Yunita Sari asli yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang maupun menghubungi korban. Bahkan, ia menyatakan tidak pernah menerima dana yang telah diserahkan korban.
Atas dasar kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan, pada Kamis (4/9/25) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Pekalongan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri dengan meminta sejumlah uang tanpa prosedur resmi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi calon tenaga kerja agar selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur dan tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat. (*)