Pasca OTT Di BNPB, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Gedung KPK | Foto: KPK

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PBJ di lingkungan BNPB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, salah satu tersangka diduga merupakan adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

“Ya, terinformasi seperti itu (adiknya Kepala BNPB). Tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali, karena kita tidak melihatnya siapa dia,” kata Setyo saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Setyo menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK). Dua orang yang berstatus pegawai di lingkungan badan tersebut, serta dua pihak swasta.

Berdasarkan informasi kelima tersangka yaitu, RCH (Richard Erlangga) dan BMS (Bima Setyawan) yang disebut sebagai tenaga ahli. Sementara itu, GPA (Gabriel Purwaka Sigit) yang menjabat sebagai PPK, dua tersangka dari pihak swasta berinisial Gery P. Serta Syifa N G.

Setyo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dalam proses penggunaan dana itu, terdapat ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan itu dana siap pakai. Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujar Setyo.

Setyo menjelaskan, penyidik juga mendalami penggunaan dana tersebut dalam rentang beberapa tahun terakhir. Setyo menyebut, dugaan penyimpangan itu ditarik ke periode sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026.

Dalam OTT di lingkungan BNPB, KPK turut mengamankan uang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya disampaikan KPK.

“Kayaknya jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar. Itu dari beberapa pihak,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal mengenai suap.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap,” ujarnya. (*)