ranjana.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Keputusan itu tertuang dari hasil rapat internal tertutup yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, pada Rabu, 29/10/2025 lalu.
Sebelumnya,mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI memalui surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16/10/2025
Dengan keputusan MKD DPR RI tersebut, Rahayu Saraswati tetap menjadi angota DPR RI periode 2024-2029.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Dek Gam menambahkan, rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya.
“Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya. (*)

 
									




