MK Putuskan Pilkada Ulang Di Pesawaran Dan Mendiskualifikasi Aries Sandi

Tangkapan Layar Sidang Putusan MK Atas Sengketa Pilkada Pesawaran 2024 (foto : istimewa)

ranjana.id Hari ini (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi paangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam pilkada 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan, Hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, kemudian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.

Hakim MK juga menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, terkait nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 batal.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan KPU Pesawaran untuk melaksanakan PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pamilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh pasangan calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, tanpa diikuti calon Bupati, Aries Sandi Darma Putra. (Redaksi)