ranjana.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemen PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT yang terjadi di ruang publik. Kami sangat menyayangkan dugaan kasus ini, apalagi pelakunya adalah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemen PPPA berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, memastikan hak-hak korban terlindungi, dan memberikan akses terhadap pendampingan serta keadilan,” ujar Menteri PPPA, kemarin (16/9/2025).
Menteri PPPA menyampaikan banyak kasus KDRT di Indonesia berakhir tanpa penyelesaian hukum. Salah satu penyebab utama adalah korban, khususnya istri, tidak berani melapor atau memilih mencabut laporan karena berbagai tekanan. Situasi ini membuat banyak perempuan akhirnya terjebak dalam siklus kekerasan yang sulit diputus.
Untuk itu, Kemen PPPA terus mendorong penguatan kemandirian sosial dan ekonomi perempuan, disertai peningkatan literasi hukum. “Perempuan perlu diberdayakan agar lebih berani mengambil langkah. Selain itu, ketahanan keluarga juga penting sebagai upaya pencegahan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan, dugaan KDRT ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta aturan hukum lain yang berlaku. Karena itu, Menteri PPPA berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan benar-benar berpihak pada korban.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya ditanggung pemerintah. Seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah, lembaga swasta, hingga masyarakat, harus ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, atau WhatsApp 08111.129.129, perempuan harus dilindungi agar hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,“ pungkas Menteri PPPA. (*)