ranjana.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak para mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mencegah tindak kekerasan di kampus dan di masyarakat serta meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berperspektif pada kesetaraan gender. Hal ini disampaikan Menteri PPPA pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (AKMINAS) tahun 2025 yang dilsksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Agama, dan diikuti oleh 100 mahasiswa perwakilan dari perguruan tinggi keagamaan berbagai agama dari seluruh Indonesia.
“Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa. Dulu saya pun mahasiswa yang gemar berdiskusi dan menyuarakan keadilan. Kini, semangat itu tidak berubah. Kini saya berjuang lewat kebijakan dan pelayanan agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi dan berdaya. Kalian bisa berjuang untuk memberikan gagasan dan solusi bagi permasalahan di lingkungan kalian. Jadilah pemimpin yang tidak hanya vokal, tapi juga mampu memberi jalan keluar bagi persoalan masyarakat. Misalnya jika kalian melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan seksual di sekitar kalian,” tegas Menteri PPPA di Jakarta pada Kamis (09/10).
Menteri PPPA menegaskan kekerasan tidak hanya terjadi di ranah domestik seperti rumah tangga, namun juga di lingkungan pendidikan padahal kampus seharusnya menjadi tempat yang aman untuk anak muda menimba ilmu dan pengalaman.
“Pemerintah melalui Kemen PPPA juga telah mengeluarkan program dan regulasi untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kolektif. Di kampus, perlu dibangun budaya saling menghormati dan ruang aman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, baik laki-laki maupun perempuan. Di sini lah peran rekan-rekan mahasiswa sebagai calon pemimpin sangat diperlukan,” kata Arifah.
Pada kegiatan tersebut, Menteri PPPA turut melaksanakan sesi dialog interaktif dengan para mahasiswa. Para mahasiswa menyampaikan pandangan mengenai kepemimpinan perempuan, peran ibu, dan pengalaman mereka saat menghadapi kasus kekerasan.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Regulasi ini mengatur langkah-langkah strategis untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang mencakup aspek pendanaan, pelaporan, dan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di kampus. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan korban kekerasan. Dengan keberanian korban untuk melapor serta dukungan aktif dari kampus, kasus kekerasan di perguruan tinggi dapat dicegah dan ditangani secara efektif. (*)