Mediasi Soal Gaji Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Diwarnai Debat Manajemen Yang Bersengketa

Mediasi Tuntutan Gaji Buruh PT Sang Xiong Steel Indonesia Oleh Sekdaprov (foto : ranjana.id)

Bandar Lampung, ranjana.id Mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait kejelasan nasib ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) diwarnai perdebatan antara Chen Jihong (manajemen lama) dan Finny Fong (manajemen baru).

Mediasi yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhammad Firsada mengagendakan kejelasan masalah gaji 300 orang buruh PT SXSI yang belum dibayarkan oleh manajemen perusahaan. Mediasi tersebut dilaksanakan di Balai Keratun, Bandar Lampung (10/4/2025).

Iwan Tulus Sitorus, perwakilan Serikat Buruh San Xiong (SBSX) mengatakan, gaji terakhir yang diterima buruh pada 7 Maret 2025. Sementara gaji untuk bulan maret yang seharusnya dibayarkan pada 7 April 2025 belum dibayarkan PT SXSI.

“Kalau THR kami sudah terima ditanggal 25 Maret 2025, yang sekaang kami tuntut gaji kami bulan Maret 2025 yang harus dibayarkan 7 April 2025 yang belum ada kejelasan akan dibayar pihak manajemen yang mana”, jelas Iwan.

Saat diberikan kesempatan untuk menjelaskan, kedua belah pihak manajemen PT SXSI yang berkonflik malah memperdebatkan status hukum masing-masing. Kedua belah pihak mengklaim keabsahan status manajemen sehingga terjadi debat kusir.

Akuang, manajemen lama PT SXSI menyatakan siap membayar seluruh gaji buruh jika diberikan kesempatan menjalankan perusahaan. Sementara, pihak Finny Fong, manajemen baru PT SXSI menyatakan akan membayarkan seluruh gaji buruh jika manajemen lama membuat surat pernyataan tidak sanggup membayar.

“Kami siap membayar kewajiban, tetapi bagaimana kalau kantor di tutup”, kata Akuang.

“Kami di sini menanyakan legal standing para pengurus lama hadir dalam acara ini”, ujar Aristoteles, Kuasa Hukum Finny Fong.

Perdebatan kedua belah pihak terus terjadi mempermasalahkan kedudukan hukum masing-masing di PT SXSI.

“Kita disini tidak membicarakan status hukum masing-masing manajemen. Kita disini membicarakan gaji pekerja ini akan dibayarkan kapan dan oleh siapa. Jadi tidak perlu membahas kasus hukum manajemen, karena kita bukan hakim yang menyidangkan”, tegas Pj Sekdaprov Lampung. (Redaksi)