Lampung Timur, ranjana.id – Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)Lampung. Dawam Raharjo menjadi tersangka ataskasus korupsi pembangunan gerbang pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 6,9 miliar yang menggunakan anggaran tahun 2022.
Adapun nilai pagu anggaran proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 yakni sebesar .
Selain Dawam Raharjo, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung juga menetapkan AC, MDR dan SS, rekanan Dawam, sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Keempat tersangka korupsi pembangunan gerbang pagar rumah dinas Bupati Lamtim ini resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 17/4/2025 malam WIB. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, keempatnya langsung dibawa ke Rutan Wah Hui untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, menginformasikan bahwa kempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus.
“Malam ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan, penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6,8 milyar lebih,” katanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW alias DWM, saudara AC alias AGS, saudara MDR dan saudara SS alias SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tambah Aspidsus Kejati Lampung.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta audit perhitungan kerugian negara, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439,” katanya. (*)