ranjana.id – Malaysia dikethui berencana membuat aturan larangan anak (di bawah 16 tahun) menggunakan media sosial. Rencana aturan ini diketahui mengikuti jejak Indonesia dan Australia yang telah lebih dulu memberlakukannya.
Dikutip dari Reuters, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menjelaskan, Malaysia tengah meninjau mekanisme aturan tersebut digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia.
Menurutnya, alasan pemberlakuan aturan ini untuk melindungi anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan, dan pelecehan seksual. Rencana ini akan berlaku di Malaysia mulai tahun depan.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah Malaysia melarang usia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna media spsial,” kata Fahmi Fadzil, dikutup dari Reuters.
Malaysia melakukan pengawasan ketat perusahaan media sosial selama beberapa tahun terakhir sebagai tanggapan atas peningkatan konten berbahaya dalam platform seperti judi online dan unggahan terkait ras, agama dan kerajaan.
Indonesia telah lebih dulu memiliki aturan ini. Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak, atau dikenal dengan PP Tunas pada Maret 2025.
Peraturan akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak Indonesia berdasarkan kategori tertentu, dimana pembatasan berdasarkan usia 13 hingga 18 tahun. (*)






