ranjana.id – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membuahkan hasil. Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi, menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih sebagai Cagar Budaya Nasional.
Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian proses sejak tahun 2022, ketika makam ulama besar penyebar Tarekat Syattariyah tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten, lalu provinsi, hingga akhirnya diusulkan ke tingkat nasional oleh Pemkab Padang Pariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, yang hadir langsung dalam sidang tersebut mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas keputusan bersejarah itu.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas raihan ini. Penetapan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional menambah semangat kami untuk terus memajukan tradisi, budaya, dan sejarah di Padang Pariaman,” ujarnya.
Sebelum sidang berlangsung, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) melakukan peninjauan langsung ke lokasi makam. Kunjungan itu disambut Wakil Bupati bersama jajaran pemerintah daerah. Sidang sendiri berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan disampaikan anggota TACBN sebelum akhirnya seluruh peserta menyepakati penetapan secara aklamasi.
Rahmat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tim kebudayaan kabupaten, provinsi, hingga TACB daerah yang bekerja keras menyiapkan berbagai tahapan administrasi, verifikasi faktual, dan kolaborasi lintas instansi.
Dalam sidang tersebut, Wakil Bupati turut didampingi Plt. Kepala Disdikbud Dedi Spendri, M.Si, Plt. Kabid Kebudayaan Dr. Afrinaldi Yunas, M.A, serta perwakilan TACB Kabupaten Padang Pariaman Dr. Suhatman, M.Si bersama tim kebudayaan lainnya. (*)