LBH Bandar Lampung : Peradilan Umum Untuk Oknum TNI Yang Terlibat Kasus Penembakan Polisi Di Way Kanan

LBH Bandar Lampung (foto : ranjana.id)

Bandar Lampung, ranjana.id Ditengah situasi penolakan RUU TNI dan desakan terhadap reformasi peradilan militer, kasus kekerasan oleh anggota TNI kembali mencoreng nama institusi militer. YLBHI-LBH Bandar Lampung mengutuk keras peristiwa tertembaknya tiga anggota Kepolisian saat gerebek sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan dan aktivitas judi sabung ayam tersebut.

Persitiwa yang terjadi kali ini menambah daftar panjang tindak kekerasan dan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum militer kepada warga sipil. Hal ini kian mempertegas gagalnya peradilan militer dan TNI untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Sebelumnya sempat meresahkan masyarakat anggota TNI yang tembak bos rental di KM45 Tangerang dan kasus kekerasan pada perempuan di pondok aren hingga hilangnya nyawa oleh pacaranya sendiri yang merupakan anggota TNI. Kesemua kasus tersebut terjadi di awal tahun 2025 ini.

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam rilisnya (18/3/2025), menjelaskan, pada dasarnya anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum, apalagi dalam persitiwa kali ini bersinggungan langsung dengan aktivitias perjudian sabung ayam yang memang masih eksis hingga hari ini di Provinsi Lampung.

“Setidaknya hal yang menjadi dasar anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan semua warga negara yang terlibat masalah hukum mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum”, jelas Bowo (sapaan akrab Prabowo Pamungkas)

Menurutnya, sudah seharusnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka, akuntabel dan dapat diawasi oleh publik secara luas.

“Kasus penembakan di Way Kanan menjadi sangat miris ketika Pemerintah dan Komisi I DPR secara sembunyi-sembunyi membahas revisi UU TNI di salah satu hotel mewah di Jakarta pada hari libur untuk menghidupkan kembali Dwi Fungsi TNI dan membunuh supremasi sipil dengan menambah 16 instansi pemerintahan yang mestinya ditempati oleh sipil”, ucap Bowo.

Ia menambahkan, LBH Bandar Lampung
mendesak pemerintah dan Panglima TNI menjamin prinsip kesamaan di depan hukum dan mencegah impunitas dengan memastikan proses hukum yang menjunjung asas keadilan dan transparansi dengan menyelesaikan kasus penembakan di Way Kanan dalam sistem peradilan umum.

“LBH Bandar Lampung, dengan ini juga meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan segera melakukan reformasi peradilan militer, melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer”, tutupnya. (Redaksi)