Bandar Lampung, ranjana.id – Pada Maret 2025, Provinsi Lampung mengalami inflasi year on year (y-on-y) sebesar 1,58 persen dengan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,05. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Mesuji sebesar 2,54 persen dengan IHK sebesar 113,13 dan terendah di Kota Metro sebesar 1,40 persen dengan IHK sebesar 107,26.
Mengutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung yang dirilis 8/4/2025 lalu, inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran.
Kelompok pengeluaran yang menyimbang inflasi antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 3,76 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 1,07 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,24 persen; kelompok kesehatan 1,36 persen; kelompok transportasi 0,73 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 3,83 persen; kelompok pendidikan 5,64 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,40 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,97 persen.
Sementara, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, antara lain kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,84 persen; dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan yang mengalami deflasi sebesar 0,68 persen. (Redaksi)