ranjana.id – Jakarta | KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti terkait perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dokumen yang diduga dimusnahkan berkaitan dengan data pembagian kuota Travel Maktour Travel.
Pembagian itu diberikan kepada sejumlah biro perjalanan yang terafiliasi dengan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Penghancuran bukti-bukti itu terkait dengan masalah pembagian kuota dan lain-lain,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.
Baca juga:
KPK Perkuat Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Petinggi Maktour
Temuan itu diketahui saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour di Jakarta pada Agustus 2025. Meski demikian, KPK tetap memperoleh dokumen pendukung dari sejumlah travel lain yang memiliki keterkaitan dengan Maktour.
Dokumen tersebut membantu penyidik menelusuri besaran kuota haji khusus yang diduga diterima jaringan travel yang terafiliasi. “Dokumen itu tidak hanya ada di satu tempat, ketika berkaitan dengan afiliasi perusahaan,” kata Asep.
KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan modus pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah travel yang terafiliasi dengan Maktour. Skema tersebut diduga membuat jumlah kuota yang diterima jaringan perusahaan Fuad menjadi lebih besar di banding yang lainnya.
Awalnya, penyidik menemukan bahwa Maktour Travel terlihat hanya menerima kuota dalam jumlah kecil. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kuota tersebut ternyata didistribusikan ke beberapa travel yang memiliki hubungan afiliasi.
“Kuotanya terlihat kecil di satu travel, tetapi setelah ditelusuri ternyata dibagi ke travel-travel afiliasi. Jika dijumlahkan totalnya menjadi lebih besar dibandingkan yang lain,” kata Asep.
Sejumlah travel yang diduga terafiliasi tersebut tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Di mana Fuad Hasan Masyhur tercatat sebagai dewan pembina.
Selain itu, KPK menduga Fuad aktif melakukan komunikasi untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus. Salah satunya dengan mengirim surat kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota.
Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota yang diberikan pemerintah setempat. Seharusnya pemerintah menetapkan pembagian sebanyak 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Kuota haji khusus tersebut kemudian diduga diserap tidak sesuai aturan. Asep juga mengungkap, melalui Forum SATHU, Fuad menyatakan kesiapan travel-travel yang tergabung untuk menampung tambahan kuota haji khusus.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur. Pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendalami dugaan perubahan komposisi pembagian kuota pada 2024. Dimana pembagian kuota menjadi skema 50:50 antara reguler dan haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menegaskan kuota haji merupakan hak negara karena diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. (*)






