ranjana.id – Pada 10 Maret 2025, sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini juga menjadi salah satu PHK massal terbesar di Cirebon.
Namun, beredar informasi di berbagai platform media sosial bahwa PHK tersebut terjadi akibat unjuk rasa buruh. Dalam informasi tersebut, unjuk rasa tersebut juga diduga menjadi sebab PT Yihong Novatex Indonesia bangkrut.
Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI) PT Yihong Novatex Indonesia, dalam pernyataan sikapnya (8/4/2025), menjelaskan, PHK yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia adalah PHK sepihak tanpa perundingan maupun pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan dicabutnya pesanan (order) oleh buyer akibat keterlambatan pengiriman.
Krisna Maulana, Ketua SBDI Konfederasi KASBI, menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat putusan resmi dari Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga klaim kebangkrutan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terdapat dugaan kuat bahwa tindakan PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia”, jelas Krisna Maulana dalam pernyataan sikapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tindakan PHK tersebut patut diduga sebagai strategi sistematis yang dilakukan pihak management PT Yihong Novatex Indonesia untuk menghindari pelaksanaan kewajiban hak-hak normatif buruh dan sekaligus upaya pelemahan keberadaan serta fungsi serikat buruh di lingkungan perusahaan.
“Apabila upaya ini dibiarkan tanpa intervensi dan pengawasan yang tegas dari otoritas ketenagakerjaan, terdapat potensi bahwa perusahaan akan kembali beroperasi dengan sistem rekrutmen tenaga kerja baru yang bersifat tidak tetap, melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun sistem kerja harian lepas (Part Time/HL) secara berkelanjutan demi untuk menghindari tanggung jawab perusahaan untuk pembayaran upah dan hak-hak normatifnya kepada pada buruhnya”, jelasnya.
SBDI Konfedarasi KASBI mendesak Bupati dan Disnaker Kabupaten Cirebon, Gubernur dan Disnaker Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat serta Kemnaker RI untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus PHK dan penutupan pabrik sepihak tersebut agar dapat segera diselesaikan secara maksimal, adil dan transparan tanpa merugikan para buruhnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan informasi yang beredar di berbagai platform media sosial yang terkesan memframing unjuk rasa, SBDI Konfederasi KASBI menjelaskan foto yang beredar adalah foto tahun 2022, dimana warga masyarakat sekitar Desa Kanci melakukan aksi protes terhadap
keberadaan PT. Yihong Novatex Indonesia. Dalam unjuk rasa tersebut, warga menuntut agar perusahaan ditutup apabila tidak mengakomodir aspirasi masyarakat setempat.
“Sementara anggota Konfederasi KASBI yang berasal dari serikat buruh lain turut serta bersolidaritas terhadap perjuangan SBDI PT. Yihong Novatex Indonesia dengan
berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik pada 11 Maret 2025.
Antara lain SBDI PT LRI, SBDI PT KGC, dan SBDI PT DFC.” jelas Krisna Maulana dalam pernyataan sikapnya.
“Dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa serta mencermati tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT Yihong Novatex Indonesia untuk melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam nota pemeriksaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon”, tutupnya. (Redaksi)