Komnas HAM Mengungkapkan Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Teror Kepala Babi Dan Bangkai Tikus

Komnas HAM Mengungkapkan Adanya Dugaan Pelanggaran HAM Pada Kasus Teror Yang Dialami Redaksi Tempo (foto : tempo.co)

Bandar Lampung, ranjana.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror terhadap Redaksi Tempo.

Komnas HAM menilai teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialamatkan ke Redaksi Tempo meeupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan HAM, lebih dari sekadar intimidasi.

Dikutip dari tempo, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, pada Kamis, 27 Maret 2025, menyebutkan peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak rasa aman dengan merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 28 hingga 35 UU HAM yang menjamin perlindungan setiap orang dari ancaman dan ketakutan.

Menurut Komnas HAM, dugaan pelanggaran kedua merupakan pelanggaran terhadap hak berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran ketiga adalah ancaman terhadap human rights defenders atau pembela HAM dimana jurnalis merupakan bagian dari kelompok yang harus dilindungi negara.

Potensi pelanggaran terhadap hak atas keadilan, jika penegakan hukum tidak berjalan fair dan tidak memberikan keputusan yang adil bagi Tempo, maka hak atas keadilan bisa dilanggar.

Dugaan pelanggaran terakhir adalah ancaman terhadap hak publik atas informasi yang dijamin dalam konstitusi dan UU HAM.

Atas temuan ini, Komnas HAM merekomendasikan empat langkah. Pertama, kepolisian harus menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, LPSK perlu memberikan perlindungan kepada korban. Ketiga, pemerintah harus memastikan pemulihan fisik dan psikis bagi jurnalis yang diteror. Terakhir, pemerintah diminta menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi agar peristiwa serupa tidak terulang.

Diketahui, kasus teror kepala babi dialami jurnalis Tempo, Cica pada 20/3/2025 dan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasa telah kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 21/3/2025. Namu, teror kembali dialami Redaksi Tempo pada 22/3/2025, Tempo menerima teror paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. (Redaksi)