Komdigi : Era Layanan Publik Digital Harus Citizen-Centric Dan Kolaboratif

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, Menyampaikan Keynote Speech Dalam Acara DTI-CX (Foto : Komdigi)

ranjana.id Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mira Tayyiba menegaskan pentingnya transformasi layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat (citizen-centric) dan dibangun lewat semangat kolaborasi. Sebab sebelumnya, pelayanan publik di Indonesia lebih bersifat government-centric sehingga kinerjanya terasa silo.

Hal itu diungkapkan Dirjen Mira saat menyampaikan pidato kunci dalam acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) di JCC, Jakarta, Rabu (06/08/2025) dengan tema “Tackling Issues in Modernizing Digital Government: Addressing Gaps in Infrastructure, Security and Skills”.

“Sekarang paradigma itu kita ubah menjadi citizen-centric, yaitu yang berfokus kepada masyarakat pengguna. Sehingga masyarakat hanya cukup satu kali menyampaikan datanya, nanti kami instansi pemerintah ini yang saling terhubung,” kata Dirjen Mira.

Dirjen Mira menjelaskan bahwa peran strategis dari pemerintah digital sudah diuraikan dengan lebih detail dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dibandingkan sebelumnya. Alhasil, pemerintah kini dituntut tidak hanya menyediakan layanan yang seamless dan aman, tetapi juga mampu merespons kebutuhan publik dengan pendekatan yang kolaboratif antarinstansi dan berbasis data.

“Jadi memang transformasi digital yang kita lakukan ini, bukan lagi hanya menyangkut kepada infrastruktur digital, bukan saja kepada ekonomi digital, tapi bagaimana mendigitalkan pemerintah, bagaimana kita menciptakan layanan publik yang seamless, aman dan berfokus kepada masyarakat sebagai pengguna,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dirjen Mira juga menyinggung pentingnya infrastruktur data, terutama Pusat Data Nasional (PDN). Dalam Perpres 95 Tahun 2018, sudah ditegaskan bahwa seluruh data instansi pusat dan pemerintah daerah akan disimpan dalam fasilitas PDN yang dikelola oleh pemerintah. Namun kini, pendekatan ini tengah dikembangkan menjadi ekosistem PDN yang berkolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk penyedia cloud, selama memenuhi standar keamanan dan kedaulatan data.

“Kita sekarang bergeser ke penyediaan atau penyelenggaraan PDN berbasis ekosistem. Apa yang dimaksud dengan ekosistem? Bukan saja Pusat Data Nasional milik pemerintah, yaitu Komdigi dan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) terpilih, tetapi juga boleh cloud pihak ketiga yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 519 Tahun 2024,” tutur Mira.

Pemerintah pun dengan terbuka mengajak pihak swasta dari industri data center untuk berkolaborasi. Mira juga menyatakan bahwa Kemkomdigi sangat mengharapkan saran dari para pelaku industri untuk memuluskan transformasi pemerintah digital.

“Semoga teman-teman pelaku industri, pelaku data center bisa melihat ini sebagai sinyal positif bagaimana pemerintah membuka diri untuk berkolaborasi dengan teman-teman ekosistem dalam penyediaan pusat data nasional. Kami juga sangat mengharapkan masukan untuk memodernisasi penyediaan layanan pemerintah yang berbasis digital ini supaya bisa manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)