ranjana.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang diselenggarakan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta. Rapat ini membahas penetapan legalitas terhadap sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat di enam provinsi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kegiatan minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, serta perwakilan Pertamina dan pemerintah daerah penghasil minyak.
Pertemuan tersebut juga menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur kembali aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan sumber daya alam.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKKS.
Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Sejumlah aktivitas pengeboran dan penimbunan minyak ilegal selama ini telah menimbulkan risiko terhadap fungsi kawasan hutan, seperti kerusakan vegetasi, degradasi tanah, hingga potensi kebakaran. Dengan adanya penataan dan legalisasi ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan pemulihan kawasan yang terdampak. (*)