ranjana.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan menginisiasi percepatan Transformasi Digital Informasi Kawasan Hutan yang Inklusif dan Responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, Donny August Satriayudha D.H., menjelaskan bahwa proyek ini hadir sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan data dan informasi kawasan hutan yang masih tersebar di berbagai instansi dan belum sepenuhnya terintegrasi.
“Transformasi digital ini bertujuan menyediakan data kawasan hutan yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan mudah diakses, sehingga publik dapat memahami batas, fungsi, dan status kawasan hutan secara terkini dan transparan,” ujarnya.
Selama lebih dari empat dekade, kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan teknologi pemetaan yang terus berkembang. Akibatnya, hasil penataan batas dari periode yang berbeda menunjukkan tingkat akurasi yang bervariasi. Kondisi tersebut sering memicu konflik tenurial, tumpang tindih data, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap informasi kawasan hutan.
Melalui sistem informasi digital yang inklusif dan responsif, Kementerian Kehutanan akan mengintegrasikan data kawasan hutan ke dalam satu platform nasional yang sejalan dengan kebijakan One Map Policy dan Satu Data Indonesia. Sistem ini dirancang dengan prinsip interoperabilitas dan keterbukaan (open system) agar dapat diakses lintas lembaga dan mendukung kolaborasi data spasial yang lebih kuat.
Selain menyediakan data batas dan fungsi kawasan hutan, platform ini juga akan memuat database kronologis kawasan hutan yang merekam dinamika perubahan status dan fungsi kawasan dari waktu ke waktu. Dengan demikian, pengambilan kebijakan akan lebih tepat sasaran, efisien, dan berbasis bukti.
“Kami ingin memastikan bahwa data kawasan hutan tidak hanya tersimpan, tetapi juga dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, penyelesaian konflik tenurial, serta peningkatan partisipasi masyarakat,” tambah Donny.
Pelaksanaan transformasi digital ini dimulai dari tahapan penyeragaman penyediaan data, pengembangan fitur tambahan sistem informasi kawasan hutan, dan integrasi data dengan Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah. Pada tahap akhir, sistem ini akan direplikasi ke 22 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan terhubung ke Geoportal Nasional.
Transformasi digital ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap peningkatan efisiensi tata kelola, mempercepat penyelesaian konflik kawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap data kehutanan nasional.
“Dengan keterbukaan dan kolaborasi data, kita sedang membangun pondasi baru bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkas Donny. (*)