Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi Dan Merespon Potensi Kekerasan

Kemen PPPA Serukan Pentingnya Guru PAUD Sebagai Pelindung Pertama Anak Di Lingkungan Pendidikan (Foto : Kemen PPPA)

ranjana.id Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan pentingnya peran guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pelindung pertama anak di lingkungan pendidikan. Untuk itu, guru PAUD perlu dibekali kemampuan mendeteksi dan merespon potensi kekerasan sejak dini.

“Perlindungan anak tidak bisa ditunda. Guru PAUD bukan sekadar pengajar, tetapi juga pelindung anak untuk memastikan anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh. Pendidikan tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan tetapi juga harus menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan nyaman bagi anak. Itu sebabnya, guru PAUD perlu dibekali kemampuan mendeteksi dan merespon potensi kekerasan sejak dini dan organisasi perlu memiliki kebijakan internal tentang keselamatan anak yang mencakup 4 komponen yaitu penyadaran, pencegahan, pelaporan dan penanganan,” ujar Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kemen PPPA, saat menjadi salah satu narasumber dalam Seminar “Edukasi Perlindungan Anak bagi Guru PAUD” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Kamis (17/07). Seminar ini diselenggarakan Kemendikdasmen dalam rangka memeriahkan Hari Anak Nasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 23 Juli 2025 mendatang.

Keterlibatan guru PAUD dalam pencegahan kekerasan menurut Endah sangat penting karena kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius dan memerlukan perhatian lintas sektor, termasuk dari dunia pendidikan.

“Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) hingga Juli 2025 mencatat sekitar 12.000 kasus kekerasan terhadap anak dengan 10.000 korban diantaranya adalah anak perempuan. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 juga menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Ini merupakan alarm serius bagi kita semua,” ungkap Endah.

Endah menambahkan Kemen PPPA juga mendorong perlindungan anak dilakukan secara sistemik, lintas sektor, dan lintas generasi. Langkah-langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah penerapan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan, perluasan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), penguatan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta percepatan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Komitmen Pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak yang telah dinyatakan dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan praktik perlindungan anak, terutama oleh lembaga/organisasi penyelenggara layanan anak, dengan mengembangkan kebijakan internal tentang keselamatan anak dan kode etik bekerja dengan anak. Selain lembaga/organisasinya, orang yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung dengan anak di berbagai lembaga/organisasi tersebut juga perlu mempraktekkan perilaku yang aman untuk anak.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti saat membuka seminar menyampaikan, pendidikan anak usia dini adalah pondasi utama bagi generasi unggul Indonesia.

“Anak bukan hanya masa depan bangsa, tetapi juga warga negara yang hak-haknya harus dipenuhi. Guru PAUD berperan besar dalam membentuk karakter anak sejak dini melalui pembelajaran, keteladanan dan pengasuhan yang memanusiakan. Kita semua bertanggung jawab menciptakan ruang yang aman dan ramah anak baik di rumah maupun di sekolah,”tutur Mendikdasmen.

Pada kesempatan ini, Kemendikdasmen meluncurkan dua buku panduan, yaitu “ Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” dan buku “Panduan untuk PAUD” sebagai rujukan praktis dalam membangun nilai, karakter, dan toleransi sejak usia dini. (*)