ranjana.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000, pada 3/9/2025.
Berdasarkan keterangan pers Kejati Lampung, tim penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan dilakukan di rumah Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50, RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah aset senilai Rp38.588.545.675 yang terdiri dari :
- Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp3.500.000.000;
- Logam mulia (645 gram) senilai Rp1.291.290.000;
- Uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp1.356.131.100;
- Deposito bank senilai Rp4.400.724.575;
- 29 Sertipikat tanah senilai Rp28.040.400.000;
“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” kata Armen, Aspidsus Kejati Lampung, pada konferensi pers Kejati Lampung, 4/9/2025.
Saat ini, Kejati Lampung sedang mendalami kasus korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama.
“Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan dugaan korupsi dana PI 10%. Hingga kini 40 orang saksi sudah diperiksa, dan semua pihak yang terlibat pasti dipanggil,” tegas Armen. (Redaksi)