ranjana.id – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus YGS (18), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, usai terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya, YGS tidak sendiri, ia dibantu rekannya JN alias Siuk yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan dalam menjalankan aksinya, kawanan ini kerap menyembunyikan terlebih dahulu motor hasil curian disuatu tempat, setelah dirasa aman baru dibawa ke Lampung Timur.
“Saat mengambil sepeda motor di wilayah Tanjung Karang Barat, motor curian disembunyikan pelaku di sebuah TPU di belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo,” Kata Kasat Reskrim, Kompol Faria Arista, Rabu (6/8/2025).
Setelah dirasa aman, barulan pada malam harinya, sepeda motor curian dibawa kawanan pelaku ke Lampung Timur.
Dalam aksinya, YGS berperan sebagai pilot atau yang mengemudikan sepeda motor dan memantau situasi, sedangkan rekannya JN sebagai esekutor.
“Mereka ini hunting, jadi mencari targetnya secara acak, mana yang potensial untuk dicuri,” Kata Kasat Reskrim.
Pelaku YGS sendiri ditangkap petugas pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintag, Lampung Selatan.
“Terhadap pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” Jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di wilayah kota Bandar Lampung,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pihaknya menduga kawanan ini kerap berganti ganti pasangan, dan jumlahnya sekitar 4 orang.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku YGS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)