ranjana.id – Di Juli 2025, Provinsi Lampung mengalami inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,63 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,96.
Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,35 persen, dengan IHK sebesar 112,72 dan inflasi terendah terjadi Kota Metro sebesar 2,26 persen dengan IHK sebesar 107,77.
“Inflasi y-on-y ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 4,44 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 0,15 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumahtangga 1,87 persen; kelompok kesehatan 2,19 persen; kelompok transportasi 0,66 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 6,87 persen; kelompok pendidikan 5,86 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran 1,43 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 4,13 persen”, tulis BPS Lampung dalam websitenya (1/8/2025)
Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks (deflasi), yaitu kelompok perlengkapan,peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,45 persen; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,96 persen.
Sementara, tingkat inflasi month to month (m-to-m) Juli 2024 tercatat inflasi sebesar 0,19 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Juli 2025 mengalami inflasi sebesar 1,41 persen. (Redaksi)