ranjana.id – Modifikasi motor menjadi salah satu cara bagi pengendara untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian. Namun, tidak semua modifikasi aman dan sesuai aturan. Beberapa perubahan justru mengganggu kenyamanan bahkan membahayakan keselamatan pengendara lain di jalan raya. Artikel ini akan membahas jenis-jenis modifikasi bermasalah serta dampaknya bagi pengguna jalan lainnya.
Modifikasi yang Sering Mengganggu dan Berbahaya
1. Knalpot Bising (Brong)
Knalpot yang diganti dengan model “racing” atau dipasang peredam suara (“slash cut”) sering kali menghasilkan suara sangat keras. Dampaknya :
- Mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di malam hari.
- Membuat kaget pengendara lain, berpotensi menyebabkan kecelakaan.
- Melanggar aturan karena melebihi batas kebisingan yang ditetapkan (maksimal 80 dB sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/1996).
2. Lampu LED Terlalu Terang atau Warna Menyimpang
Beberapa pengendara memasang lampu LED strobo atau warna selain kuning/putih (misalnya biru atau merah) yang :
- Menyilaukan mata pengendara dari arah berlawanan, meningkatkan risiko tabrakan.
- Melanggar aturan (Pasal 48 UU No. 22/2009 tentang LLAJ) yang mengharuskan lampu utama berwarna putih/kuning.
3. Ban dan Velg Tidak Standar
- Memasang ban terlalu kecil atau velg terlalu lebar dapat:
- Mengurangi stabilitas motor, membuat pengendara sulit mengontrol.
- Memperlebar bodi motor, berisiko menyenggol kendaraan lain.
4. Spion Dilepas atau Dipasang Tidak Sesuai Standar
Banyak pengendara sengaja melepas spion atau menggantinya dengan model kecil yang tidak berfungsi optimal. Akibatnya:
- Blind spot meningkat, pengendara tidak bisa melihat kendaraan di belakang/samping.
- Risiko tabrakan saat berpindah jalur atau berbelok.
5. Stiker Reflektif atau Aksesori Tajam
Beberapa modifikasi seperti :
- Stiker reflektif berlebihan yang memantulkan cahaya secara mengganggu.
- Aksesori tajam (misalnya footstep atau bumper besi) yang bisa melukai pengendara lain jika terjadi gesekan.
Dampak bagi Pengendara Lain
- Konsentrasi terganggu karena suara bising atau lampu menyilaukan.
- Peningkatan risiko kecelakaan akibat penglihatan terhalang atau kendaraan tidak stabil.
- Ketidaknyamanan berkendara, terutama bagi pengguna jalan yang lebih rentan seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Solusi dan Kesadaran Berkendara
- Patuhi aturan modifikasi sesuai UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri.
- Pilih modifikasi yang aman, seperti knalpot standar, lampu sesuai ketentuan, dan ban yang tidak membahayakan.
- Lakukan uji kelayakan kendaraan jika melakukan perubahan signifikan.
Modifikasi motor seharusnya tidak mengorbankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pengendara harus lebih bertanggung jawab dalam memodifikasi kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama di atas gaya dan tren. (Redaksi)