ranjana.id – Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman (FSBMM) hari ini menggelar unjuk rasa (18/2/2025).
Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang di gelar di Graha Unilever, BSD Tangerang, merupakan bentuk perlawanan FSBMM terhadap upaya pemberangusan serikat buruh di PT. Anugrah Mutu Bersama (AMB).
PT. AMB merupakan perusahaan join venture PT. Anugrah Setia Lestari (PT. ASL) dan PT. Unilever Indonesia (PT. ULI).
Akibat pemberangusan serikat buruh di PT. ASL itu, Dani Afgani, Sekretaris Umum (Sekum) FSBMM, di PHK karena menjalankan kegiatan serikat buruh.
Mualim Dardiri, Presiden FSBMM, dalam pers rilisnya, menyatakan, PHK terhadap Sekumnya bermula dari penolakan pemberian dispensasi untuk tugasnya sebagai pengurus serikat buruh dan tidak membayarkan upahnya pada 9 September 2024.
“Kegiatan serikat pekerja adalah kegiatan yang sah yang dilindungi Undang-Undang 21/2000. Namun PT. AMB menolak memberikan dipensasi, tidak membayarkan upah dan melakukan PHK terhadap saudara Dani Afgani dengan alasan mangkir.” jelas Mualim dalam pers rilisnya.
“Ini pelanggaran serius terhadap komitment yang disepakati pada hak berserikat di perusahan yang memproduksi kecap Bango itu”, tambahnya.
Mualim menambahkan, perundingan upah dengan PT. AMB tidak mendapat perkembangan yang substantif dan perusahaan selalu mengklaim bahwa budget untuk upah bergantung pada Unilever Indonesia sebagai pemilik merek Kecap Bango.
“Sejak bulan September 2024 serikat terus melakukan protes di depan pabrik kecap Bango di Desa Wantiilan, Cipeundeuy, Subang, namun managemen pabrik sama sekali tidak bergeming dan tetap mempertahankan keputusannya untuk mem-PHK saudara Dani Afgani”, papar Mualim.
Menurutnya, hal inilah yang menjadi dasar FSBMM menggelar unjuk rasa menuntut PT. AMB mempekerjakan kembali Dani Afgani karena PHK melakukan kegiatan serikat adalah sebuah pelanggaran serius Undang-Undang 21/2000 tentang serikat pekerja.
“FSBMM juga menuntut Unilever Indonesia untuk bertanggungjawab dan memastikan kebebasan berserikat dijalankan di seluruh pabrik PT. AMB, serta memastikan tidak terjadi diskriminasi terhadap pekerja di pabrik kecap Bango dan dimanapun Unilever menjalankan bisnisnya”, tutup Presiden FSBMM itu. (*)