ranjana.id – Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Regional Barat menyampaikan desakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak.
Desakan ini didasarkan pada semakin tingginya biaya kebutuhan hidup yang dirasakan para buruh beserta keluarganya, sementara kenaikan UMP dalam beberapa tahun terakhir dinilai tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, perumahan, hingga pendidikan.
Yogi Anggara, Sekretaris Umum FSBMM Regional Barat, dalam rilisnya (15/11/2025), menegaskan bahwa kondisi buruh di sektor makanan dan minuman yang menjadi salah satu pilar penting industri di Lampung kian terhimpit oleh ketidakpastian ekonomi. Banyak buruh yang terpaksa bekerja lembur, mengambil pekerjaan tambahan, bahkan mengurangi kualitas konsumsi keluarga demi mempertahankan hidup.
“FSBMM Regional Barat menekankan bahwa kenaikan UMP bukan sekadar angka, melainkan upaya memastikan buruh dapat hidup layak sesuai amanat Undang-Undang, yang mencakup hak atas pangan bergizi, tempat tinggal yang memadai, akses kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang layak. Juga mengingatkan bahwa daya beli buruh yang stabil akan memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah.” kata Yogi Anggara.
Ia menambahkan, FSBMM Regional Barat mendesak Pemrov Lampung untuk menetapkan UMP yang benar-benar berbasis pada kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar mengikuti formula perhitungan yang tidak mencerminkan kondisi riil di kehidupan nyata, dengan melibatkan serikat buruh secara transparan dalam setiap pembahasan dan penetapan UMP 2026.
“Pemprov juga harus menjamin perlindungan dan kesejahteraan buruh sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Kenaikan UMP harus mampu membuat kaum buruh hidup layak bersama keluarganya.” kata Yogi Anggara.
“FSBMM Regional Barat mengajak kepada seluruh buruh di Lampung untuk tetap solid dan bersama-sama memperjuangkan upah layak yang manusiawi dan bermartabat. Upah layak bukan hadiah, melainkan hak dasar kaum buruh.” pungkasnya. (Redaksi)






