Bandar Lampung, ranjana.id – Jelang peringatan may day (hari buruh sedunia), Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) memberikan catatan kritis persoalan ketenagakerjaan dimana sistem politik upah murah masih diterapkan di Indonesia. Sistem politik upah murah inilah yang jadi biang kerok rendahnya upah buruh di Indonesia.
FPSBI-KSN mensinyalir adanya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha, terbukti tahun 2023 Kementrian Tenaga Kerjan (Kemenaker) mewajibkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 dengan mengacu pada PP No.51/2023 dengan perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Hasilnya, tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak, selanjutnya diawal tahun 2025 kenaikan upah hanya naik besaran 6,5 persen.
Ketua FPSBI-KSN Joko Purwanto, dalam rilisnya (20/4/2025), menjelaskan kondisi upah buruh makin diperparah dengan banyaknya potongan yang diberlakukan pemerintah, potongan pajak, potongan iuran BPJS, dan iuran tapera. Dan, parahnya lagi, kita jarang melihat atau mendengar buruh mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Dengan banyaknya potongan upah seperti itu, tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan. Seharusnya negara mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana persoalan upah buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing-masing daerah.” papar Joko.
FPSBI-KSN menilai, Indonesia membutuhkan standar nasional pemberian upah buruh agar penetapan upah buruh dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak, bukan kebutuhan hidup minimum.
“PNS , Tentara, Polisi , pegawai BUMN saja bisa gajinya sama diseluruh Indonesia, kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upah yang sama. Jangan membodohi buruh dengan alasan kondisi ekonomi tiap daerah berbeda-beda, karena kebutuhan hidup layak diseluruh Indonesia itu sama.” ucap Joko Purwanto.
Ia menambahkan imbas diterapkannya sistem politik upah murah di Indonesia adalah makin maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing (alih daya) di Indonesia. Bahkan, FPSBI-KSN memiliki catatan banyak perusahaan baru berdiri dengan core bisnis outsourcing, bukan dibidang produksi atau penjualan.
“Jelang peringatan may day tanggal 1 Mei 2025, FPSBI-KSN mengingatkan kaum buruh di Lampung, upah itu hak, tidak ada hak yang turun dari langit, semua diraih lewat perjuangan”, tegas Joko.
“Momentum peringatan may day harus jadi awal perjuangan kaum buruh untuk menuntut pemerintah melakukan perbaikan struktur dan sistem pengupahan buruh. Juga menjadi penanda untuk mendesak pemerintah memberlakukan standar nasional upbah buruh diseluruh Indonesia.” tutup Joko. (Redaksi)