FPSBI-KSN Kecam Intimidasi Kepada Ketua SBSX Di PT San Xiong Steel Indonesia

Ketua FBSI-KSN Dan Ketua Serikat Buruh San Xiong (Foto : FPSBI-KSN)

ranjana.idFederasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) mengecam keras upaya intimidasi terhadap Ketua Serikat Buruh San Xiong (SBSX) yang dilakukan orang yang mengaku suruhan manajemen PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) karena menuntut pembayaran gaji dan BPJS ketenagakerjaan yang berbulan-bulan tak dibayar.

Menurut FPSBI-KSN, delapan bulan sudah pasca dirumahkan oleh pihak perusahaan, nasib buruh PT SXSI harus menjalani hidup dalam ketidakpastian karena tidak digaji.

Yohanes Joko Purwanto, Ketua FPSBI KSN, dalam rilisnya (16/11/2025), mengatakan ketidakjelasan nasib buruh PT SXSI berawal dari kekisruhan dan konflik antar manajemen pada 27/3/2025 lalu yang tak kunjung usai. Sejak saat itu, manajemen yang mengambil alih PT SXSI membekukan operasional perusahaan tanpa membayar kewajibannya untuk menggaji buruh dan membayar iuran BPJS ketenagakerjaannya.

“Tidak berproduksinya perusahaan bukanlah kesalahan buruh, itu murni keputusan manajemen PT SXSI. Artinya, gaji harus tetap dibayar, serta hak BPJS harus dibayar juga. Berhenti produksi itu sama saja buruh dirumahkan, maka selama dirumahkan hak buruh harus dibayar pihak Finny fong selaku manajemen baru PTSXSI.” jelas Joko.

Menurutnya, masalah yang muncul pasca yang pengambilalihan manajemen perusahaan dan manajemen baru PT SXSI memutuskan berhenti produksi tidak menggugurkan kewajiban mebayar hak buruh karena sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“FPSBI-KSN juga menilai bahwa ada ketidakseriusan Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), dari Kabupaten hingga Provinsi dalam menyelesaikan permasalahan buruh PT SXSI. Belum lagi jika menilik proses hukum sengketa manajemen yang tak kunjung ada kepastian hukumnya.” tambah Joko.

Ia menambahkan, FPSBI-KSN mengecam intimidasi yang dilakukan orang yang mengaku suruhan manajemen PT SXSI kepada Ketua SBSX, Hadi Solihin, pada 15/11/2025 sekira jam satu siang, kemarin. Ia menilai surat permintaan pembongkaran tenda juang SBSX di depan pabrik dengan alasan mengganggu aktifitas pabrik, addalah alasan mengada-ada, karena faktanya telah delapan bulan pabrik tersebut berhenti beroperasi karena sengketa manajemen PT SXSI.

“Tenda juang tidak akan dibongkar sebelum ada penyelesaian Hak pembayaran gaji dan BPJS yang sudah delapa bulan tidak dibayarkan oleh pihak manajemen PT SXSI” tegas Joko.

“Pihak manajemen PT SXSI selalu menolak membayar gaji buruh dan BPJS ketenagakerjaan, setiap berunding dengan SBSX. Dan, itulah yang mendorong SBSX mendirikan tenda juang merupakan untuk menuntut pembayaran hak buruh selama perusahaan dibekukan operasionalnya oleh manajemen. Dan, selama ini kawan-kawan buruh SBSX masih tetap mengisi absensi kehadiran, walaupun perusahaan dihentikan operasionalnya secara sepihak oleh manajemen baru PT SXSI.” tambahnya.

Menurut Joko, intimidasi terhadap Ketua SBSX adalah pelanggaran hukum serius yang dilakukan PT SXSI, karena proses perundingan bipartit dan mediasi tripartit sudah dilakukan dan telah menghasilkan anjuran yang dikeluarkan Disnakertrans Lampung Selatan.

“Isi anjurannya jelas, bayar seluruh gaji dan iuran BPJS ketenagakerjaan seluruh buruh selama PT SXSI berhenti beroperasi. Dan anjuran itu tidak digubris manajemen PT SXSI. Tinggal satu upaya hukum yang dapat membuat manajemen PT SXSI membayar hak buruhnya, pengadilan PHI.” ujar Joko.

“Jadi jangan menghalang-halangi buruh dan serikat buruh yang sedang berjuang agar haknya dibayarkan manajemen perusahaan, apalagi melakukan intimidasi atau sampai melakukan kekerasan”, kata Joko.

Ia menambahkan, SBSX adalah serikat buruh yang berafiliasi dengan FPSBI-KSN, sehingga intimidasi kepada Ketuanya adalah sama dengan upaya provokasi kepada FPSBI-KSN. Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada
seluruh anggota dan pengurus SBSX untuk melaporkan tindakan provokasi dan intimidasi yang dilakukan manajemen PT SXSI ke pihak kepolisian.

“Kami, FPSBI-KSN sangat mengecam intimidasi yang diterima Ketua SBSX. Kami menuntut kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera melakukan pembayaran gaji dan BPJS kepada Buruh PT SXSI jika ingin masalah yang ada segera selesai.” kata Joko.

“FPSBI-KSN akan melaporkan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang dialami Ketua SBSX beserta anggotanya secara hukum. Serta meminta aparat penegak hukum menghentikan tindakan premanisme dalam penyelesaian kasus perburuhan dan meminta jaminan dan keselamatan kawan-kawan anggota serikat yang memperjuangkan haknya.” pungkasnya. (Redaksi)