FPSBI-KSN : Hentikan Union Busting Di PTPN 1 Regional 7, Penuhi Hak Buruh Dan Angkat Buruh Jadi Tetap Sesuai Undang-Undang

Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN (Foto :FPSBI-KSN)

ranjana.id Buruh PTPN 1 Regional 7 Kedaton, menuntut pemenuhan hak normatif, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta penghentian praktik union busting (pemberangusan serikat buruh).

Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto, menjelaskan bahwa Kondisi ketenagakerjaan di PTPN 1 Regional 7 sangat buruk.

Ia menjelaskan, banyak buruh yang terikat dalam sistem kontrak tak sesuai aturan, mulai dari pekerja harian lepas (PHL), borong koperasi, hingga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“Pekerjaan di PTPN 1 Regional 7 itu bagian dari kegiatan utama perusahaan, sudah seharusnya tak ada buruh PKWY, borongan, apalagi PHL”, ucap Joko dalam rilisnya (7/9/2025).

Ia juga menjelaskan, bahwa Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan sistem PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau selesai dalam waktu maksimal tiga tahun.

“Jika pekerjaan bersifat tetap, maka pekerja otomatis berhak diangkat menjadi PKWTT dengan hak normatif penuh,” katanya.

Joko mengatakan, pada Rabu, (3/9/2025) lalu, 27 orang buruh anggota FPSBI-KSN telah melakukan perundingan bipartit dengan manajemen PTPN 1 Regional 7.

FPSBI-KSN meminta pengangkatan buruh PKWT menjadi pekerja tetap, penyesuaian status sesuai tugas dan tanggung jawab, kesempatan bagi pekerja borong berprestasi untuk menjadi PKWT.

Namun, perminta tersebut tidak direspons positif, justru, menurut buruh mendapat ancaman, provokasi, dan intimidasi. Manajemen PTPN 1 Regional 7 juga melakukan pelarangan serikat buruh.

“Tindakan menghalang-halangi dan berusaha membubarkan serikat buruh jelas bentuk arogansi dan melawan hukum. Hak berserikat adalah hak konstitusional sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.” kata Joko.

“Kami menuntut perusahaan untuk segera menghentikan union busting, mengangkat pekerja kontrak menjadi tetap, serta memberikan seluruh hak normatif pekerja,” tegas Ketua Umum FPSBI-KSN. (Redaksi)