FPSBI-KSN : Delapan Bulan Sudah Hak Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Dibayar

Aksi FPSBI-KSN Memperjuangkan Hak Buruh PT San Xiong Steel Indonesia (Foto : ranjana.id)

ranjana.id Delapan bulan sudah hak gaji dan BPJS ketenagakerjaan buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) belum dibayarkan pasca dirumahkan sepihak oleh manajemen.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), dalam rilisnya (17/11/2025), menjelaskan, tidak dibayarkannya gaji dan iuran BPJS ketenagakerjaan buruh PT SXSI terjadi pasca adanya kekisruhan dan konflik manajemen PT SXSI yang terjadi pada 27/3/2025 lalu yang menyebabkan pabrik dihentikan produksinya oleh manajemen yang baru.

Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, menjelaskan, penghentian produksi secara sepihak oleh manajemen PT SXSI bukanlah kesalahan buruh, dan kondisi tersebut tidak membuat hak buruh atas gaji dan BPJS ketenagakerjaan hilang.

“Itu bukan kesalahan buruh melainkan kesalahan pihak Finny fong selaku manajemen baru PT SXSI yang sudah mengambil alih perusahaan tetapi tidak melakukan produksi. Dan itu tidak menggugurkan kewajibannya membayar gaji dan BPJS burunya.” kata Joko

Ia menambahkan, bukannya membayar kewajibannya atas gaji dan BPJS buruh, manajemen PT SXSI malah melukan upaya intimidasi dan somasi terhadap Serikat Buruh San Xiong (SBSX).

“Pada 15/11/2025, sekitar jam satu siang, Ketua SBSX, Hadi Solihin, diintimidasi untuk membubarkan tenda juang SBSX dikediaman oleh orang yang mengaku suruhan direktur Finny Fong, bahkan orang suruhan memaksa SBSX untuk tidak menghalangi buruh yang ingin mengambil gajinya hanya 20 persen. Lalu, besoknya (16/11/2025), pengacara PT SXSI mensomasi SBSX terkait tenda juang SBSX yang dinilai mengganggu aktivitas pabrik, padahal aktivitas pabrik sudah diberhentikan manajemen pimpinan Finny Fong sejak delapan bulan lalu, bahkan menyatakan PT SXSI tidak punya hubungan kerja aktif dengan buruh sejak delapan bulan lalu.” ungkap Joko.

“Ini sudah perbuatan melawan hukum. Selama diberhentikannya operasional pabrik PT SXSI, para buruh masih mengisi daftar hadir dan datang ke pabrik. Selain itu, sudah ada anjuran mediasi tripartit yang memerintahkan manajemen PT SXSI segera membayarkan gaji dan iuran BPJS buruhnya yang tertunggak, namun tidak dipatuhi. Semua proses hukum sudah kita tempuh, mulai dari perundingan bipartit, mingga mediasi tirpartit.” tambahnya.

Joko juga menjelaskan, bahwa seharusnya manajemen PT SXSI dikenakan sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai pasal 186 ayat (1) dan pasal 186 ayat (1) undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena melanggar pasal 90 ayat (1) dan pasal 93 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Kami tegaskan disini, pergantian manajemen atau pemilik PT SXSI tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar gaji dan hak buruh lainnya. Siapa pun yang mengaku pemilik atau manajemen PT SXSI, harus bertanggungjawab dan membayar gaji dan iuran BPJS buruhnya.” kata joko.

“Kami juga tegaskan bahwa tidak akan membongkar tenda juang SBSX sebelum manajemen PT SXSI membayarkan seluruh gaji dan iuran BPJS buruh hingga lunas”, tambahnya.

Joko kemudian menjelaskan bahwa hingga saat ini anggota SBSX yang bekerja di PT SXSI masih mempunyai hubungan keperdataan dengan manajemen PT SXSI dan masih ada kewajiban manajemen perusahaan yang belum lunas dibayarkan ke buruh.

“Tenda juang bukanlah gangguan bagi aktivitas pabrik PT SXSI karena faktanya sudah delapan bulan operasionalnya dibekukan manajemen perusahaan pimpinan Finny Fong. Jadi jangan coba-coba mengintimidasi karena itu adalah tindak pidana”, kata Joko.

“Bagi kami, siapapun yang menjadi direktur PT SXSI tidak menghilangkan kewajibannya membayar gaji dan BPJS buruh PT SXSI. Dan, yang dilakukan oleh PT SXSI merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.” pungkasnya. (Redaksi)