Bandar Lampung, ranjana.id – Bonus Hari Raya untuk mitra driver ojek online (ojol) bukanlah sekadar bentuk kemurahan hati aplikator pengelola ojol.
Pasalnya, mitra driver ojol yang selama ini bekerja menghasilkan keuntungan untuk aplikator tidak pernah diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun mendapat perlindungan upah karena status hubungan kerjanya.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), dalam rilisnya (14/2/2025), menyatakan, negara telah lalai terkait sistem pengupahan dan jaminan sosial untuk mitra driver ojol.
Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, menjelaskan mitra driver ojol berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), dimana THR merupakan jenis pengupahan yang disebut dengan pendapatan non-upah, bukan dalam bentjk bonus hari raya yang diukur besarannya dari keaktifan mitra driver ojol.
“Itu hak, baik dalam hubungan kerja maupun luar hubungan kerja, dan dibayarkan dalam bentuk uang. Dengan demikian THR tidak dapat diganti dengan istilah lain seperti insentif, parsel, bonus, dan sebagainya”, jelas Joko.
Ia menambahkan, selama ini ada dilema tersendiri bagi mitra driver ojol sebagai pekerja aplikator yang cara kerjanya sedikit berbeda dengan pekerja pabrik, dimana mitra driver ojol melakukan pekerjaan dalam basis digital sebagai pemberi jasa transportasi dan kurir online on demand yang oleh aplikator disebut sebagai hubungan kemitraan.
“Inilah yang memunculkan rarasi bahwa tidak adanya hubungan kerja oleh pihak aplikator. Dalam hal ini bisa dikatakan selama persoalan hubungan ketenagakerjaan ini dianggap benar, tidak ada dasar hukumnya mitra driver ojol mendapat THR.” terang Joko.
Menurutnya, mitra driver ojol tiap tahun akan berputar-putar dengan masalah ini jika dikaitkan dengan hak THR.
“Padahal bila merujuk pada unsur pembentuk hubungan kerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana aplikasi tersebut sudah memenuhi syarat mutlak sebagai pemberi kerja , pastinya deretan aplikasi jasa ojek dan kurir online tersebut telah digotong oleh modal besar internasional sebagai bisnis raksasa yang diakui pemerintah”, ucapnya.
“Ditambah lagi dengan merujuk pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker dalam siaran pers Kemenaker pada 19/3/2024, pemerintah yang hanya akan menghimbau para pemilik aplikasi untuk membayar tunjangan non upah berupa THR kepada mitra driver ojol maka persoalan THR untuk ojol akan muncul tiap tahun”, ujarnya.
FPSBI-KSN, menilai bahwa pernyataan resmi Pemerintah yang menyatakan mitra driver ojol dan kurir online telah diakui sebagai pekerja melalui surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04.00/III/2025 pada 11 Maret 2025 lalu menjadi dasar mitra driver ojol berhak mendapat THR.
“Menurut surat edaran itu, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri”, terang Joko.
“Masih menurut surat edaran, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori itu diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi”, tambahnya.
Namun, FPSBI-KSN menilai surat edaran tersebut hanya sebatas himbauan yang tidak mengikat, pemerintah terkesan tarik ulur dengan membuat jalan pintas yang hanya sekedar mencari aman seakan-akan pemerintah sudah melakukan sesuatu dengan membuat surat edaran.
“Padahal isinya itu tidak mengikat, FPSBI-KSN menilai sebenarnya yang menjadi akar permasalahan utama di sini bukanlah THR, melainkan aturan hubungan antara platform dan mitra driver ojol masih belum jelas”, jelas Joko.
“FPSBI-KSN meminta pemerintah untuk mempertegas status hubungan kerja mitra driver ojol dengan sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan Konvensi ILO tanpa terkecuali. Kemenaker juga harus tegas kepada aplikator untuk mentaati semua peraturan ketenagakerjaan maupun surat edaran dari pemerintah”, tutupnya. (Redaksi)