ranjana.id – Banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh bukan hanya perkara bencana yang turun dari langit, tetapi akibat dari rusaknya alam karena tambang dan perkebunan dari kebijakan pemberian izin yang semaunya.
Penilaian ini disampaiakan Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) dalam mensikapi polemik penyebab bencana Sumatera yang berdampak pada kerusakan alam dan infrastruktur, korban jiwa, dan kerugian ekonomi masyarakat.
Ketua FPSBI-KSN, Y Joko Purwanto, mengatakan ditemukan banya gelondongan kayu besar menutup aliran sungai yang diduga kuat hasil penebangan liar dan gelondongan kayu yang hanyut inilah yang meperparah kerusakan dan kerugian masyarakat.
“Kami menyesalkan dan prihatin atas Bencana Sumatera. Ini akibal pelegalan pembabatan hutan yang disahkan pemerintah untuk mengalih fungsikan hutan menjadi tambang dan perkebunan”, kata Joko.
Ia juga menjelaskan, di era Menteri KLH Siti Nur Baya ada 216 ribu Ha hutan yang beralih fungsi dan diera Menhut Zulkifli Hasan ada 1,64 juta Ha lahan hutan dialih fungsikan.
“Alih-alih reboisasi malah semakin menggila keganasan kebijakan negara terkait tambang dan alih fungsi hutan, dan wajar dampak dari eksploitasi alam yang ugal-ugalan ini adalah bencana ekologis yang merugikan jutaan masyarakat, bahkan harus kehilangan nyawa dan hilang terbawa arus banjir dan tertimbun longsor”, ujar Joko.
FPSBI-KSN mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap bencana ekologis yang terjadi di Sumatera dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perusakan Lingkungan dan mencabut izin yang terbukti merusak lingkungan dan menyebabkan bencana.
“Kami juga menghimbau pada rakyat untuk menggugat Negara atas bencaana ekologis yang terjadi ke pengadilan”, ujar Joko.
“Untuk penanganan korban bencana, pemerintah wajib memberikan layanan khusus untuk perempuan dan anak, serta memberlakukan keadaab darurat bencana ekologis nasional untuk memudahkan penanganan korban, alokasi anggaran pemulihan dan pendistribusian bantuan untuk korban”, pungkasnya. (Redaksi)






