FPSBI-KSN Antarkan Berkas Tuntutan Buruh PTPN 1 Regional 7 Ke Kantor Pusat Di Jakarta

Perwakilan FPSBI-KSN Mengantarkan Berkas Tuntutan Buruh Ke Kantor Pusat PTPN 1 Regional 7 (Foto : FPSBI-KSN)

ranjana.id Perwakilan buruh PTPN 1 Regional 7 yang tergabung FPSBI-KS, memutuskan mendatangi langsung kantor PTPN 1 Regional 7 yang berada di Gedung agro Plaza Lantai 14, Jakarta, 20/10/2025.

Upaya ini sebagai lanjutan advokasi permasalahan buruh yang menuntuntut pengangkatan PKWT menjadiTetap, Pengangkatan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab, serta memberikan kesempatan kepada buruh borongan yang telah berprestasi untuk menjadi PKWT.

Dalam rilisnya (20/10/2025), Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, mengatakan, PTPN 1 Regional 7 nyatanya masih menggunakan nomenklatur kontrak kerja yang tidak jelas.

“Merujuk pasal 59 ayat (1) undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu”, ujar Joko.

“Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; atau Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Dengan penjelasan diatas jelas bahwa hanya pekerjaan tertentu yang dapat menggunakan sistem kerja kontrak, namun di PTPN 1 Regional 7 tidak demikian.”, tambahnya.

Joko menambahkan, banyak pekerja yang terikat dalam bentuk sistem kerja kontrak dan borong, sedangkan semua pekerjaan yang dilakukan merupakan kegiatan utama dari perusahaan tersebut. Selama puluhan tahun, status kerja kontrak pekerja di PTPN 1 Regional 7 diberlakakukan dan berdasarkan kehendak sepihak.

“Hal ini menyebakan banyak hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi karena tidak adanya Perjanjiaan Kerja Bersama. Untuk itu para pekerja PTPN 1 Regional 7 Kedaton Bandar Lampung menuntut kepada pihak perusahaan untuk Pengangkatan Pekerja PKWT menjadi Pekerja Tetap, Pengangkatan Pekerja disesuaikan dengan Tugas dan Tanggung Jawab Pekerja, Memberikan kesempatan kepada Pekerja Borong yang telah Berprestasi untuk Menjadi PKWT.” pungkasnya. (Redaksi)