ranjana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SA (42) dan A (39) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Subur, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta lingkungan sekitar kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, sebelas lembar plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika. (*)