ranjana.id – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik seorang perempuan berinisial JS (39). Peristiwa ini terungkap usai korban mengetahui barang miliknya yang hilang dicuri, kemudian dijual oleh kawanan pencuri di sebuah platfom marketplace.
Kedua pelaku yaitu SH (42), warga Natar, Lampung Selatan dan AC (26), warga Kota Bumi, Lampung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari korban, kemudian pihaknya bersama korban menemui penjual seolah-olah akan membeli barang tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari korban, kemudian anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku SH berikut barang bukti laptop merek Toshiba,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (24/6/2025).
Usai meringkus SH, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus AC (26) di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara berikut barang bukti hasil pencurian.
Kapolresta menambahkan, bahwa kawanan pencuri ini masuk kedalam kamar kos korban dengan cara merusak pintu menggunakan linggis.
“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang milik korban berupa tiga buah laptop dan satu tablet,” Jelas Kombes Pol Alfret.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (2/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar kost, Jalan Hi. Said Ujung, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Selain kedua pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya tiga unit laptop merek Toshiba, HP, dan Sony, satu tablet merek Advan, serta tas ransel Eiger berisi linggis, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam aksi pencurian.
Seluruh barang curian ditemukan dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)