ranjana.id – Jakarta | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap seorang dokter berinisial IS (37) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Ia meminta izin praktik dokter tersebut dicabut apabila pelanggaran yang dituduhkan terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan yang berwenang.
Yahya menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurutnya, tenaga medis memiliki tanggung jawab profesional dan moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang dokter harus ditangani secara serius.
“Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai penanganan kasus harus dilakukan secara profesional agar fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat terungkap.
“Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses hukum, Yahya juga mendorong Kemenkes mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan dokter tersebut.
Menurutnya, apabila pelanggaran terbukti, sanksi terhadap yang bersangkutan perlu diberikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik.
“Mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” katanya.
Yahya menilai penegakan hukum dan sanksi profesi yang sesuai ketentuan penting untuk menjaga integritas dunia kedokteran serta mencegah terulangnya perbuatan serupa.
Yahya Minta Dokter Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Selain mendesak penindakan terhadap izin praktik, Yahya meminta Kemenkes mempertimbangkan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter tersebut melalui prosedur profesional yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan itu perlu dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang apabila dinilai relevan untuk kepentingan penanganan kasus. Meski demikian, kondisi kesehatan jiwa seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
“Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait mengedepankan proses pemeriksaan yang objektif serta memastikan kepentingan dan keselamatan anak menjadi prioritas utama.
Perlindungan terhadap korban anak juga perlu mendapat perhatian, termasuk menjaga privasi, memberikan pendampingan yang sesuai, serta menghindari pemberitaan yang dapat mengungkap identitas korban.
Dokter IS Diamankan Polda Jawa Barat
Sebelumnya, seorang dokter berinisial IS (37) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari membenarkan bahwa dokter tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Rumi, sebagaimana diberitakan detikJabar pada Rabu (21/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban pada 13 Desember 2025. Saat itu, anaknya memperagakan adegan dewasa di hadapan sang ibu sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Ketika ditanya lebih lanjut, anak tersebut disebut mengaku mengetahui adegan itu dari ponsel ayahnya. Kecurigaan sang ibu semakin meningkat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim ketika buang air kecil.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mendasari kecurigaan keluarga terhadap dugaan tindakan asusila.
Meski demikian, dugaan perbuatan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dokter IS masih menjalani pemeriksaan.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri.
Penanganan perkara perlu memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta pemeriksaan medis yang diperlukan oleh tenaga profesional. Pendekatan yang ramah anak juga penting agar proses hukum tidak menambah beban psikologis korban.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu mengungkap perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, sementara instansi terkait dapat menindaklanjuti aspek etik dan profesi sesuai kewenangannya.
Hingga informasi ini disusun, dokter IS disebut masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Perkembangan penyidikan dan hasil penanganan perkara selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)





